Jumat, 22 Oktober 2021

DISABILITAS BUKAN PENGHALANG KREATIVITAS

 DISABILITAS BUKAN PENGHALANG KREATIVITAS

Oleh: Dwi Lestari (181221028)

Menjadi orang yang sukses merupakan hal yang baik. Namun menjadi orang yang bermanfaat bagi banyak orang adalah hal yang luar biasa. Dengan menjadikan setiap hembusan nafas, setiap langkah kaki, serta setiap isi pikiran untuk kebermanfaatan bersama. Setiap individu memiliki hubungan dengan individu lainnya. Manusia sendiri merupakan satu-satunya ciptaan Tuhan yang sempurna dibanding makhluk lainnya Dengan dianugrahi akal dan pikiran, serta dengan segala potensi yang dimilikinya, manusia dapat menciptakan berbagai inovasi.

Namun tidak semua manusia terlahir dengan keadaan yang sempurna. Ada beberapa manusia istimewa yang diuji oleh Allah melalui keterbatasan dan kekurangan yang dimilikinya. Seperti tidak dapat berjalan, memiliki anggota tubuh yang tidak lengkap, ataupun ketidakfungsian anggota tubuh. Kekurangan yang dimiliki seseorang dapat menghambat atau bahkan sampai tidak mampu melakukan aktivitas seseorang. Keterbatasan atau ketidakmampuan dalam menjalankan aktivitas tersebut, kerap kali disebut dengan disabilitas.

Dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan fisik.

Keberadaan teknologi informasi yang semakin maju, selain mempermudah manusia dalam komunikasi juga memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas, terutama dalam peningkatan kualitas hidup. Dimana semakin banyaknya tempat pelatihan, paguyuban, organisasi maupun lembaga sosial yang memberikan pembelajaran bagi penyandang disabilitas. Tempat seperti inilah dapat memberikan wadah bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Salah satu lembaga yang memberikan wadah untuk para penyandang disabilitas adalah Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof. Dr. Soeharso. Lembaga ini didirikan pada tanggal 28 Agustus 1951 oleh Prof. Dr. Soeharso. Dimana awal berdirinya memiliki nama “Rehabilitatie Centrum” (RC). BBRSPDF memiliki tugas yaitu untuk melaksanakan rehabilitasi sosial kepada Penyandang Disabilitas Fisik dan atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) usia anak sampai dewasa.

Di balai ini penerima manfaat diberikan fasilitas lengkap serta mendapat beberapa layanan, yaitu respon kasus, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual serta terapi penghidupan. Dalam terapi penghidupan inilah penerima manfaat dapat mengembangkan potensi dan menyalurkan kreativitas untuk menjadi nilai di tengah masyarakat kelak. Mulai dari pembuatan lukisan mozaik dari cangkang telur, kreativitas dari bahan manik-manik, karya dari bahan koran bekas, serta karya dari stick es krim. Dari sini lah para penerima manfaat diberikan wadah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dan kreativitas yang ada.

Dari kreativitas yang diasah tersebut dapat memberikan inspirasi penerima manfaat untuk membuka usaha yang sejalan dengan potensi yang dimiliki. Setiap manusia memiliki tingkat kreativitasnya sendiri-sendiri. Sehingga tidak perlu khawatir atas kekurangan yang kita miliki, karena sejatinya semua manusia itu tidak ada yang sempurna. Serta kita tidak perlu rendah diri atas kekurangan yang kita miliki, buktikanlah bahwa kekurangan yang kita miliki bukanlah penghalang kreativitas.

PROGRAM PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERBASIS KELUARGA

 PROGRAM PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL 

PENYANDANG DISABILITAS BERBASIS KELUARGA 

Oleh : Kikin Giti Indahwati (181221015)


Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok bagian di masyarakat yang mempunyai hak, kewajiban, kedudukan serta peran yang sama didalam bermasyarakat dalam kehidupan dan penghidupannya. Perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah untuk terus memperhatikan dan memberikan wadah tentang hak penyandang disabilitas dalam kegiatan kehidupannya dalam masyarakat. Nyatanya penyandang disabilitas merupakan kelompok yang sering mengalami diskriminasi dan ketersisihan, kondisi inilah yang mendorong mereka menjadi individu yang merasa tidak/kurang berdaya dalam menjalai aktivitas kehidupan sosial sehingga mereka mengalami kesulitan dalam melakukan interaksi sosial dengan baik didalam masyarakat.

Dari berbagai permasalahan kesejahteraan penyandang disabilitas yang semakin berkembang tidak terlepas dari permasalahan yang saling berkaitan baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan. Hal ini diperlukannya upaya pelayanan yang bertujuan untuk kesejahteraan sosial yang berkelanjutan bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa memperjuangkan keberfungsian sosialnya didalam masyarakat.

Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu dalam melaksanakan fungsi sosial secara wajar didalam kehidupan bermasyarakat. Melalui rehabilitasi inilah diarahakan untuk mengoptimalkan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang disabilitas untuk tetap melakukan fungsisosial secara optimal sesuai dengan minat bakat, pengalaman serta kemampuan yang dimilikinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020, Asistensi Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas atau berbasis residensial melalui kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, perawatan sosial dan pengasuhan anak, dukunyan keluarga, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan dukungan lainnya.

Melalui pendekatan keluarga inilah merupakan suatu hal yang sangat penting mengingat penyandang disabilitas mengalami kondisi dimana merasa adanya ketidakberdayaan yang ada didalam dirinya akibat kurangnya pemahaman terhadap kebutuhan yang diperlukannya. Layanan rehabilitasi berbasis keluarga ditujukan untuk memulihkan keberfungsian bagi individu yang mengalami gangguan dan hambayan baik secara fisik, ekonomi, psikologis dan sosial. Ternyata rehabilitasi berbasis keluarga ini memungkinkan terciptanya kemansirian (self-reliance) pada penyandang disabilitas di masyarakat.

Rehabilitasi berbasis keluarga menitikberaktakan pada peran keluaraga dengan menggunakan potensi yang ada secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Dalam hal ini rehabilitasi berbasis keluarga dipandang lebih penting mengngingat keluarga lebih mengetahui kondisi, masalah dan kebutuhan disabilitas. Selain itu rehabilitasi sosial berbasis keluarga untuk meningkatakan komitmen, kesadaran, kepemahaman untuk menghadapi hambatan dan bisa berpartisispasi dalam kehidupan bermasyarakat

DISABILITAS BUKAN PENGHALANG KREATIVITAS

  DISABILITAS BUKAN PENGHALANG KREATIVITAS Oleh: Dwi Lestari (181221028) Menjadi orang yang sukses merupakan hal yang baik. Namun menjadi or...